Sharia Card (Difference With Credit Card Conventional Bank)

Authors

  • Fitri Wulandari Politeknik Negeri Samarinda
  • La Ode Hasiara Department of Accounting, Finance and Banking Study Program, Samarinda State Polytechnic
  • Nurul Azizah Azzochrah Faculty of Islamic Economics and Business Manado State Islamic Institute (IAIN)

DOI:

https://doi.org/10.26418/tijdessa.v4i1.36

Keywords:

penggunaan, syariah card, kartu kredit, bank konvensional.

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menelaah penggunaan kartu kredit Hal ini telah menjadi kebiasaan yang umum di masyarakat. Namun untuk memberikan rasa aman dan transaksi tanpa riba, maka diterbitkan lah kartu kredit berbasis prinsip syariah. Hal ini dilakukan karena merupakan himbauan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa DSN No 54/DSN-MUI/X/2006 mengenai syariah card. Dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa syariah card adalah kartu yang berfungsi mirip dengan kartu kredit pada umumnya. Namun hubungan antara para pihak terkait diatur berdasarkan hukum Islam dan prinsip syariah. Sebagimana dianjurkan dalam fatwa MUI tersebut dan kartu bahwa kredit syariah menerapkan prisnsip yang sesuai dengan syariat Islam agar nasabah pengguna terhindar dari riba. Di dalamnya juga menerangkan, penggunaan kartu kredit syariah tidak boleh digunakan untuk pembelian produk non halal. Simpulan hasil penelitian ini semata-mata mengaja para pengguna kredit syariah menerapkan prisnsip yang sesuai dengan syariat Islam agar nasabah pengguna terhindar dari riba

Published

2023-06-15